MUKADIMAH
Sebagai kelanjutan perjuangan bangsa Indonesia untu
k mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan, serta sebagai pelaksanaan dan
pengamalan Pancasila
dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia sesuai Pe
mbukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa I
ndonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, menc
erdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka Lembaga
Dakwah Islam Indonesia
dengan ini memandang partisipasi dan kemitraan dari
segenap lapisan masyarakat
Indonesia adalah suatu keniscayaan.
Sadar akan keniscayaan demikian, Lembaga Dakwah Isl
am Indonesia yang didirikan
pada tanggal 1 Juli 1972 di Surabaya, Jawa Timur, s
ebagai kelanjutan organisasi
Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia berdasarkan
Ketetapan Musyawarah
Besar (MUBES) IV tanggal 19 November 1990 yang didi
rikan dengan Akta
Protokoler Notariat Mudijomo, S.H., sebagaimana tel
ah diubah dengan Akta Notaris
Mudijomo, S.H. tanggal 3 Januari 1972, Akta Perubah
an Untung Darnosoewirjo,
S.H. tanggal 3 Januari 1972, dan terakhir kali diub
ah dengan Akta Notaris Gunawan
Wibisono, S.H. tanggal 27 September 2007, dengan in
i menegaskan bahwa
tercapainya cita-cita bangsa Indonesia tersebut han
ya dapat terwujud dan
berkelanjutan manakala seluruh komponen bangsa dan
seluruh potensi yang ada,
termasuk umat Islam, sepenuhnya bersama-sama memban
gun dan mewujudkan
masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan s
osial, baik material maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Bahwa kelahiran dan peran serta Lembaga Dakwah Isla
m Indonesia yang dilandasi
oleh semangat melaksanakan ajaran agama Islam berda
sarkan Al-Qur’an dan Al-
Hadits melalui pelaksanaan ibadah mahdhoh dan ghoir
u mahdhoh sebagai bukti
kedudukan insani terhadap Al-Khaliq untuk beribadah
semata-mata kepada-Nya,
menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmu
rkan bumi secara
profesional berbasis religius, sinergitas dan kompl
ementaritas, berperan aktif dalam
mewujudkan kehidupan yang welas asih dan berkeadila
n, serta membangun
komunitas masyarakat madani (
civil society
) yang kompetitif (
fastabiq al-khair
),
sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualit
as peradaban, kehidupan,
harkat dan martabat manusia dalam bermasyarakat, be
rbangsa dan bernegara,
maka dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut tidak
boleh lepas dari fungsi dan
peran Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagai suatu
majelis dan atau badan
(
learning organization
) yang mengolah khasanah keagamaan di Negara Kesatu
an
Republik Indonesia.
Atas dasar kesadaran tersebut dan guna menghimpun s
egala potensi bangsa dalam
meningkatkan kualitas hidup, sumberdaya manusia, da
n peran serta masyarakat
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, m
aka dengan rahmat Tuhan
yang Maha Esa, Lembaga Dakwah Islam Indonesia denga
n ini menyatakan diri
sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, dengan An
ggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia
atau disingkat LDII sebagai
kelanjutan organisasi sosial kemasyarakatan Lembaga
Karyawan Dakwah Islam
Indonesia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1972 d
i Surabaya, Jawa Timur.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Dakwah Islam
Indonesia atau disingkat AD/ART adalah aturan dasar
tertinggi yang mengikat
pengurus Organisasi serta anggota tetap maupun angg
ota tidak tetap dalam
menjalankan hak dan kewajibannya dalam Organisasi.
3. Peraturan Organisasi atau disingkat PO adalah at
uran pelaksanaan Organisasi
yang merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang
ada dan/atau belum diatur
dalam AD/ART Organisasi.
4. Anggota adalah pengurus Organisasi serta anggota
tetap maupun tidak tetap
yang menjalankan hak dan kewajiban Organisasi sesua
i Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
5. Pengurus adalah anggota tetap yang terpilih dala
m musyawarah tertinggi pada
tiap tingkat kepengurusan Organisasi untuk mencapai
maksud dan tujuan
Organisasi.
6. Majelis adalah organ yang dibentuk Pengurus untu
k melaksanakan ibadah
mahdhoh dan ghoiru mahdhoh Organisasi serta dapat m
embuat keputusan.
7. Badan adalah organ yang dibentuk Pengurus untuk
melaksanakan tugas pokok
keorganisasian Organisasi serta dapat membuat keput
usan.
8. Kelompok Kerja atau disingkat Pokja adalah organ
yang dibentuk Pengurus
untuk melaksanakan tugas khusus Organisasi.
9. Kelompok Kepakaran adalah organ yang dibentuk Pe
ngurus untuk menjalankan
tugas khusus sesuai kepakarannya dalam bidang ilmu
pengetahuan dan
teknologi.
10. Organisasi Otonom adalah organisasi yang dibent
uk oleh Pengurus di tingkat
Pusat dan dapat mengatur rumah tangga sendiri dalam
rangka mencapai
maksud dan tujuan Organisasi.
11. Pondok Pesantren adalah pondok pesantren yang m
empunyai hubungan
fungsional dengan Organisasi.
12. Lembaga Lain adalah lembaga selain Pondok Pesan
tren yang mempunyai
hubungan afiliasi dengan Organisasi yang dapat menj
adi Peninjau dalam
musyawarah dan/atau rapat-rapat Organisasi sesuai t
ingkat kepengurusannya
masing-masing.
13. Organisasi Sejenis adalah organisasi atau badan
hukum yang mempunyai
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan dan
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasa
l 8 UU No. 8 Tahun
1985, yang sesuai dengan tujuan, upaya, dan prinsip
dakwah Organisasi, yang
berhak diberikan kepadanya seluruh atau sebahagian
kekayaan Organisasi jika
Organisasi ini dinyatakan bubar demi hukum.
Bagian Kedua
Nama, Status, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 2
(1) Organisasi ini bernama Lembaga Dakwah Islam Ind
onesia atau disingkat LDII.
(2) Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana dima
ksud pada ayat (1)
merupakan kelanjutan Organisasi sosial kemasyarakat
an Lembaga Karyawan
Dakwah Islam Indonesia yang didirikan pada tanggal
1 Juli 1972 di Surabaya,
Jawa Timur, sesuai amanat ketetapan Musyawarah Besa
r IV Lembaga
Karyawan Dakwah Islam Indonesia yang telah diseleng
garakan di Jakarta pada
tanggal 19 November 1990.
(3) Lembaga Dakwah Islam Indonesia berbentuk badan
hukum sebagaimana
diputuskan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak As
asi Manusia dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Ind
onesia serta terdaftar
di Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peratu
ran perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 3
Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan sejak tang
gal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan berlaku untuk jangka wak
tu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan di Ibuk
ota Negara Republik
Indonesia.
Bagian Ketiga
Asas, Maksud, dan Tujuan
Pasal 5
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berasaskan Pancasila
.
Pasal 6
Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan dengan mak
sud untuk menghimpun
seluruh potensi bangsa yang memiliki persamaan cita
-cita, wawasan, dan tujuan,
sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam meng
galang persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Repu
blik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan untuk meni
ngkatkan kualitas
peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidup
an bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta turut serta dalam p
embangunan manusia
Indonesia seutuhnya berlandaskan keimanan dan ketak
waan kepada Tuhan yang
Maha Esa dalam rangka mewujudkan masyarakat madani
yang demokratis dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila yang dirid
hoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagian Keempat
Sifat, Fungsi, dan Tugas
Pasal 8
Lembaga Dakwah Islam indonesia merupakan wahana bag
i pendidikan dakwah
keagamaan dan lembaga pendidikan kemasyarakatan dal
am arti luas dan terpadu,
bersifat independen, mandiri, terbuka, moderat, maj
emuk, dan setara (
egaliter
),
guna mewujudkan kebahagiaan hidup berdasarkan kesel
arasan, keserasian, serta
keseimbangan dunia dan akhirat.
Pasal 9
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berfungsi sebagai wa
dah berhimpun bagi kaum
muslimin, muslimat, mubaligh, mubalighot, da’i dan
da’iat dalam beramal sholih,
melaksanakan ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh (iba
dah sosial) dalam rangka
mengabdikan segenap kemampuan untuk kemaslahatan um
at
,
kemajuan bangsa
Indonesia khususnya, dan alam semesta pada umumnya.
Pasal 10
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertugas melaksanaka
n dakwah Islam dengan
berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits
dengan segenap aspek
pengamalan dan penghayatan beragama sehingga dapat
memberikan hikmah dan
dorongan untuk mewujudkan tujuan Organisasi.
Bagian Kelima
Upaya dan Prinsip Dakwah
Pasal 11
Untuk mencapai tujuan dan fungsinya, Lembaga Dakwah
Islam Indonesia berupaya
untuk:
a. menguatkan dan mengembangkan fungsi internal dan
eksternal Organisasi,
termasuk membangun hubungan dan kerjasama dengan in
stansi/lembaga dalam
negeri maupun luar negeri;
b. meningkatkan sumberdaya manusia, baik berupa kua
litas sumberdaya insani
yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sumberdaya
pembangunan yang
beretos kerja produktif dan profesional, maupun kem
ampuan dalam menerapkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan ling
kungan dan
berkemampuan manajemen;
c. memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberday
a insani yang memiliki
kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknolog
i, serta kemampuan untuk
beramal sholih dengan aktif melakukan pengabdian ma
syarakat di bidang sosial
budaya, hukum, ekonomi dan politik;
d. menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kewirausah
aan dalam rangka
pengembangan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan
di sektor formal
maupun informal melalui usaha bersama, koperasi, ma
upun bentuk badan usaha
lainnya;
e. mendorong pembangunan masyarakat madani (
civil society
) yang kompetitif,
dengan tetap mengembangkan dan meningkatkan sikap:
1. persaudaraan [
ukhuwwah
] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta
bangsa dan negara;
2. kepekaan dan kesetiakawanan sosial;
3. kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga n
egara dalam rangka
membangun dan memperkuat karakter bangsa; dan
4. berperan aktif sebagai katalisator dalam dinamik
a peradaban masyarakat
dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah agama; serta
f. meningkatkan advokasi, penyadaran, dan pemberday
aan masyarakat tentang
pentingnya supremasi hukum, Kewajiban Asasi manusia
(KAM), Hak Asasi
Manusia (HAM), dan Tanggung Jawab Asasi Manusia (TA
M), serta
penanggulangan terhadap ancaman kepentingan publik
dan perusakan
lingkungan.
Pasal 12
(1)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dalam melaksanak
an dakwahnya memiliki
prinsip-prinsip dakwah untuk mencapai tujuan organi
sasi.
(2)
Prinsip-prinsip Dakwah sebagaimana dimaksud pad
a ayat (1) dituangkan dalam
naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpi
sahkan dari Anggaran Dasar
ini.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Kedaulatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia berada di
tangan Anggota dan
dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan A
nggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
(1)
Setiap Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia m
emiliki hak dan kewajiban
serta kedudukan yang sama.
(2)
Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia bers
ifat sukarela dan tidak
mengikat, serta terbuka untuk setiap Warga Negara I
ndonesia yang:
a. beragama Islam, beriman dan bertaqwa kepada Alla
h Subhanahu wa Ta’ala
Tuhan yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1
945;
c. menyatakan diri dengan sukarela menjadi Anggota
Lembaga Dakwah Islam
Indonesia;
d. menerima, menyetujui dan sanggup taat terhadap A
nggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesi
a, seluruh
keputusan musyawarah dan rapat-rapat, serta Peratur
an Organisasi; dan
e. bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan
program kerja Organisasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lem
baga Dakwah Islam Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dia
tur dalam Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Tingkat Kepengurusan
Pasal 15
Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki tingkat kep
engurusan sebagai berikut:
a. Kepengurusan di tingkat Nasional, selanjutnya di
sebut Dewan Pimpinan Pusat
atau disingkat DPP;
b. Kepengurusan di tingkat Provinsi, selanjutnya di
sebut Dewan Pimpinan Wilayah
atau disingkat DPW;
c. Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, selanjut
nya disebut Dewan Pimpinan
Daerah atau disingkat DPD;
d. Kepengurusan di tingkat Kecamatan, selanjutnya d
isebut Pimpinan Cabang atau
disingkat PC; dan
e. Kepengurusan di tingkat Desa/Kelurahan, selanjut
nya disebut Pimpinan Anak
Cabang atau disingkat PAC.
Pasal 16
(1)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk
perwakilan di luar negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwakilan Lemb
aga Dakwah Islam Indonesia di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diat
ur dalam Anggaran Rumah
Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Bagian Kedua
Wewenang dan Kewajiban Pengurus
Paragraf 1
Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 17
Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana terting
gi Organisasi yang bersifat
kolektif di tingkat Nasional.
Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Nasio
nal sesuai ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional/Musyawarah
Nasional Luar Biasa, keputusan Rapat Pimpinan Nasio
nal, dan Peraturan
Organisasi;
b. mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpi
nan Wilayah;
c. menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pi
mpinan Wilayah;
d. memberikan penghargaan dan/atau sanksi sesuai ke
tentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah tangga; dan
e. membentuk organisasi otonom sesuai kebutuhan.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. melaksanakan seluruh kebijakan Organisasi sesuai
ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawar
ah dan Rapat di
tingkat Nasional, dan Peraturan Organisasi; dan
b. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Nasional/Musyawarah
Nasional Luar Biasa.
Paragraf 2
Dewan Pimpinan Wilayah
Pasal 20
Dewan Pimpinan Wilayah adalah badan pelaksana terti
nggi Organisasi yang bersifat
kolektif di tingkat Provinsi.
Pasal 21
Dewan Pimpinan Wilayah berwenang:
a. menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Provi
nsi sesuai ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan M
usyawarah dan Rapat
baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, dan
Peraturan Organisasi;
b. mengusulkan hasil ketetapan Musyawarah Wilayah/M
usyawarah Wilayah Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpin
an Wilayah untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat;
c. mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpi
nan Daerah; dan
d. menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pi
mpinan Daerah;
Pasal 22
Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban:
a. melaksanakan seluruh kebijakan Organisasi di tin
gkat Provinsi sesuai ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-ke
putusan Musyawarah
dan Rapat tingkat Nasional maupun tingkat Wilayah,
dan Peraturan Organisasi;
b. mengesahkan hasil ketetapan Musyawarah Wilayah/M
usyawarah Wilayah Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpin
an Wilayah sesuai
persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana dimaks
ud dalam Pasal 21
huruf b;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan De
wan Pimpinan Pusat; dan
d. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Wilayah/Musyawarah
Wilayah Luar Biasa.
Paragraf 3
Dewan Pimpinan Daerah
Pasal 23
Dewan Pimpinan Daerah adalah badan pelaksana tertin
ggi Organisasi yang bersifat
kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 24
Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Kabup
aten/Kota sesuai ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-ke
putusan Musyawarah
dan Rapat baik tingkat Nasional, Wilayah maupun Dae
rah, dan Peraturan
Organisasi;
b. mengusulkan hasil ketetapan Musyawarah Daerah/Mu
syawarah Daerah Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpin
an Daerah untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah;
c. mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Ca
bang; dan
d. menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan
Cabang;
Pasal 25
Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan seluruh kebijakan Organisasi di tin
gkat Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ke
putusan-keputusan
Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional, Wilayah maup
un Daerah, dan
Peraturan Organisasi;
b. mengesahkan hasil ketetapan Musyawarah Daerah/Mu
syawarah Daerah Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Dewan Pimpin
an Daerah sesuai
persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana dima
ksud dalam Pasal 24
huruf b;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan De
wan Pimpinan Wilayah; dan
d. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Daerah/Musyawarah
Daerah Luar Biasa.
Paragraf 4
Pimpinan Cabang
Pasal 26
Pimpinan Cabang adalah badan pelaksana tertinggi Or
ganisasi yang bersifat kolektif
di tingkat Kecamatan.
Pasal 27
Pimpinan Cabang berwenang:
a. menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Kecam
atan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-ke
putusan Musyawarah
dan Rapat baik tingkat Pusat, Wilayah, Daerah maupu
n Kecamatan, dan
Peraturan Organisasi;
b. mengusulkan hasil ketetapan Musyawarah Cabang/Mu
syawarah Cabang Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Pimpinan Cab
ang untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Pimpinan Daerah;
c. mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan An
ak Cabang; dan
d. menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan
Anak Cabang;
Pasal 28
Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. melaksanakan seluruh kebijakan Organisasi di tin
gkat Kecamatan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ke
putusan-keputusan
Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional, Wilayah, Dae
rah maupun Kecamatan,
dan Peraturan Organisasi;
b. mengesahkan hasil ketetapan Musyawarah Cabang/Mu
syawarah Cabang Luar
Biasa tentang komposisi dan personalia Pimpinan Cab
ang sesuai persetujuan
Dewan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pa
sal 27 huruf b;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan De
wan Pimpinan Daerah; dan
d. memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah
Cabang/Musyawarah
Cabang Luar Biasa.
Paragraf 5
Pimpinan Anak Cabang
Pasal 29
Pimpinan Anak Cabang adalah badan pelaksana terting
gi Organisasi yang bersifat
kolektif di tingkat Desa/Kelurahan.
Pasal 30
Pimpinan Anak Cabang berwenang:
a. menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Desa/
Kelurahan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-ke
putusan Musyawarah
dan Rapat baik tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Keca
matan maupun
Desa/Kelurahan, dan Peraturan Organisasi; dan
b. mengusulkan hasil ketetapan Musyawarah Anak Caba
ng/Musyawarah Anak
Cabang Luar Biasa tentang komposisi dan personalia
Pimpinan Anak Cabang
untuk mendapatkan persetujuan Pimpinan Cabang.
Pasal 31
Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. melaksanakan seluruh kebijakan Organisasi di tin
gkat Desa/Kelurahan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ke
putusan-keputusan
Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional, Wilayah, Dae
rah, Kecamatan maupun
Desa/Kelurahan, dan Peraturan Organisasi;
b. mengesahkan hasil ketetapan Musyawarah Anak Caba
ng/Musyawarah Anak
Cabang Luar Biasa tentang komposisi dan personalia
Pimpinan Anak Cabang
sesuai persetujuan Pimpinan Cabang sebagaimana dima
ksud dalam Pasal 30
huruf b;